Jumat, 24 April 2015

JIHAD DALAM AL-QUR’AN



BAB SATU
PENDAHULUAN

Jihad merupakan bagian integral wacana Islam sejak masa awal Islam  hingga masa kontemporer. Banyak ulama dan pemikir muslim terlibat dalam  pembicaraan tentang Jihad, Baik dalam kaitannya dengan dokttin fiqih, teologi, sejarah maupun konsep politik Islam, Jihad merupakan identitas pokok  mukmin  dalam praksisi sosial teologi, dimana diantara iman dan Jihad tidak terpisahkan.
Di dalam tulisan ini penulis mencoba memberikan penjelasan mengenai Jihad dalam Al-Quran, adapun pembahasannya adalah mengenai:
  1. Ayat-ayat tentang Jihad
  2. Arti Mufradat
  3. Asbabun Nuzul
  4. Makna Jihad Dalam Al-Quran
  5. Pandangan Al-Qur’an tentang Jihad
  6. Jihad Bukan Kekerasan dan Terorsime
BAB DUA
PEMBAHASAN
A.   Ayat-ayat Tentang Jihad
Sebelum mengkaji ayat-ayat tentang Jihad, terlebih dahulu penulis akan mengeksplor kata Jihaddan berbagai bentuk perubahan katanya (tashrif) di dalam Al-Quran. Kata Jihad dan berbagai bentuknya terulang sebanyak empat puluh satu kali di dalam Al-Quran. Kala Jihad yang mengandung pengertianberjuang di jalan Allah”. Ditemukan pada 33 ayat: 13 kali di dalam bentukji fi’il madhi (فعل ماض/kata kerja bentuk lampau), lima kali di dalam bentuk fi’il mudhdri’ (فعل مضارع/kata kerja bentuk sekarang dan yang akan datang), tujuh kali di dalam bentuk fi’il amr (فعل أمر/kata kerja perintah), empat kali di dalam bentuk mashdar, dan empat kali di dalam bentuk isim fail (إسم فاعل/kata benda yang menunjukkan pelaku).[1] Dalam makalah ini penulis hanya akan membahas beberapa ayat yang berkaitan dengan Jihad, diantara adalah:
1.    Al-Baqarah: 218.
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä z`ƒÉ©9$#ur (#rãy_$yd (#rßyg»y_ur Îû È@Î6y «!$# y7Í´¯»s9'ré& tbqã_ötƒ |MyJômu «!$# 4 ª!$#ur Öqàÿxî ÒOÏm§ .
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
2.    Al-Anfal: 74
šúïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä (#rãy_$ydur (#rßyg»y_ur Îû È@Î6y «!$# tûïÉ©9$#ur (#rur#uä (#ÿrçŽ|ÇtR¨r šÍ´¯»s9'ré& ãNèd tbqãZÏB÷sßJø9$# $y)ym 4 Nçl°; ×otÏÿøó¨B ×-øÍur ×Lq̍x. .
Artinya: “Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka Itulah orang-orang yang benar-benar beriman. mereka memperoleh ampunan dan rezki (nikmat) yang mulia”.
3.    At-Taubah: 20
tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#rãy_$ydur (#rßyg»y_ur Îû È@Î6y «!$# ôMÏlÎ;ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur ãNsàôãr& ºpy_uyŠ yYÏã «!$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ç/èf tbrâͬ!$xÿø9$# .
Artinya: “Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih agung derajatnya di sisi Allah; dan Itulah orang-orang yang mendapat kemenangan”.
4.    Ash Shaff: 11
tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur tbrßÎg»pgéBur Îû È@Î6y «!$# óOä3Ï9ºuqøBr'Î/ öNä3Å¡àÿRr&ur 4 ö/ä3Ï9ºsŒ ׎öyz ö/ä3©9 bÎ) ÷LäêZä. tbqçHs>÷ès? .
Artinya: “ (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui”.
5.    Ali-‘Imran: 142
ôQr& ÷Läêö7Å¡ym br& (#qè=äzôs? sp¨Yyfø9$# $£Js9ur ÉOn=÷ètƒ ª!$# tûïÏ%©!$# (#rßyg»y_ öNä3ZÏB zNn=÷ètƒur tûïÎŽÉ9»¢Á9$#
Artinya: “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar”.

B.  Arti Mufradat
Dari lima ayat diatas terdapat beberapa kalimat yang perlu dijelaskan makan mufradnya, diantaranya adalah:
1.     yarjuna/يرجون
Yarjuna pada ayat al-Baqarah: 128 diatas atinya ialah harapan, dimana harapan itu mengisyaratkan, bahwa walau mereka telah beriman dan mencurahkan segala yang mereka memiliki, namum mereka tetap diliputi kecemasan yang disertai memperoleh rahmad-Nya. Walaupun telah berhijrah dan berjuang, ia belum yakin amalan-amalannya diterima oleh Allah, sehingga ia masih hidup dalam harap-harap cemas. Ayat ini juga mengisyaratkan bahwa curahan rahmad Allah, merupakan wewenang Allah sendiri. Dia menganugrahkan rahmad-Nya bukan sebagai imbalan amal-amal baik manusia, karena jika demikian pastilah orang kafir tidak memperoleh rahmat. Sebaliknya, pasti juga orang beriman dan bertakwa meraih surga, padahal Rasulullah saw. sendiri pun menegaskan bahwa beliau tidak masuk surga karena amalnya, tetapi semata-mata karena rahmad Allah atas beliau.[2]
Artinya: “Tidak seorang pun diantara kamu yang masuk kesurga dengan amalnya”. Sabda Rasullullah saw. “Akupun tidak, kecuali bila Allah melimpahkan rahmad-Nya kepadaku”. (HR. Bukhari dan Muslim)
‘Abdullah ibn Jahsy dan anggota pasukannya termasuk dalam kategori yang disebut dalam ayat ini, Karena mereka beriman, berhijrah dan berjuang di jalan Allah.[3]
2.    كريم / karim
Karim pada ayat al-Anfal: 74 diatas atinya ialah mulia, digunakan untuk menyifati sesuatu yang sempurna dan terpuji sesuai dengan objeknya. Jika anda menyifati ucapan denga kata karim, maka itu berarti segala yang sempurna dan terpuji menyangkut ucapan terlah terpenuhi baginya, yakni indah susunan katanya, sesuai dengan tata bahasanya, benar kandungannya, lagi sejalan dengan kondisi mitra bicara, serta tidak ada maksud yang ingin disampaikan oleh pengucapan kecuali telah tertampung oleh redaksi. Dengan demikian kata rizqun karim pada ayat ini, maknanya tidak terbatas hanya pada rezeki di surga sebgaimana yang diduga oleh sementara  mufasir – seperti al-Baidhawi – tetapi rezeki yang dimaksud beraneka ragam lagi sangat memuaskan. Ini sejalan pula dengan bentuk nakirah/indifinit serta tanwin yang digunakan oleh kata (رزف) rizqun.[4]   
3.    أعظم / ‘azamu
Kata‘azamu pada ayat At-Taubah: 20 diatas atinya ialah lebih agung, mennjukkan bahwa selain mereka boleh jadi memiliki keagungan walaupun tidak sampai pada peringkat yang tinggi. Redaksi ini mengisyaratkan bahwa peselisisihan pendapat menyangkut siapa yang lebih utama, terjadi antar kaum muslimin dan musyrikin yang ditawan pada perang badar sebagimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lain-lain. Kalau riwayat lain itu diterima maka kata lebih agung digunakan oleh ayat ini sekedar untuk mempersingkat diskusi antara kaum muslimin dan musyrikin tanpa menyatakan bahwa mereka berada dalam kesesatan dan tanpa menyinggung bahwa amal mereka tidak diterima sama sekali.[5]
4.    هم / hum
Kata hum / mereka setelah kata (أولئك) ula’ika / itulah menjadikan ayat ini mengkhususkan surga bagi yang memenuhi ketiga sifat yang disebut dalam QS. At-Taubah: 20. Tentu saja pengkhususkan tersebut tidak berarti bahwa yang tidak memenuhinya tidak akan mendapatkan surga. Bukankah tidak semua muslimin dapat melaksakan ketiganya? Karena itu, pengkhususan tersebut untuk mengisyaratkan bahwa keberuntungan yang diperoleh selain mereka tidak berarti jika dibandigkan dengan keberuntungan yang diperoleh mereka yang menyandang ketiga sifat tersebut yakni beriman, berhijrah, berjihad dengan jiwa serta dengan harta.[6]
5.    تومنوا / tu’minu
Kata (تومنوا) tu’minu demikian juga kata (تجاهدون) tujahidun berbentuk mudhari’/ present tense tetapi maksudnya adalah perintah. Makna ini dikuatkan oleh kata (يغفر) yaghfir yang dapat dinilai sebagai dampak dari perintah yang disampaikan dalam bentuk kata kerja mudhari’ itu.[7]
6.    إن كنتم تعلمون / in kuntum ta’limun
Kalimat إن كنتم تعلمون / in kuntum ta’limun / jika kamu mengetahui ada juga yang memahaminya sebagai kalimat yang tidak memerlukan objek. Maknanya adalah jika kamu termasuk kelompok yang berpengetahuan. Makna ini mengandung kecaman yang lebih keras, karena seseorang yang tidak berpengetahuan, tidak dianggap benar amalannya, tidak akan memperolah ganjaran bahkan tidak memimiliki kebaikan.[8]

C.  Asbabun Nuzul
Dari beberapa ayat ayat yang mejadi pokok pembahasan dalam makalah ini (QS. Al-Baqarah: 218, QS. Al-Anfal: 74, QS. At-Taubah: 20, QS. Ash Shaff: 11 dan QS. 2. Ali-‘Imran: 142), setelah ditelusuri dalam beberapa literatur tafsir, hanya sebahagian ayat yang memiliki asbabun nuzul nya. Dimana diantaranya adalah:
QS. Al-Baqarah: 218, menurut suatu riwayat, Rasulullah saw. mengirimkan pasukan dibawah pimpinan ‘Abdullah bin Jahsy, mereka dan bertempur dengan pasukan musuh yang dipimpim oleh Ibnul Hadlarami dan terbunuhlah kepala pasukan musuh. Sebenarnya pada waktu itu tidak jelas bagi pasukan ‘Abdullah bin Jahsy, apakah termasuk bulan rajab, jumadil awal, atau jumadil akhir. Kaum musyrikin menghembus-hembuskan berita bahwa kaum muslimin berperang pada bulan haram. Maka Allah menurunkan ayat tersebut diatas.[9]
Kaum muslimin yang ada dimadinah berkata “perbuatan mereka berperang  dengan pasukan Ibnul Hadlarami ini mungkin tidak berdosa tetapi juga tidak mendapatkan pahala. Maka Allah menurunkan ayat selanjutnya.[10]
QS. Ash Shaff: 11, dalam riwayat dikemukakan, ketika turun ayat, Ya ayyuhalladzina amanu hal adullukum ‘ala tijaratin tunjikum min ‘adzabin alim (hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan sesuatu perniagaan yang dapat medapat menyelamatkan kamu dari azab yang amat pedih), kaum muslimin berkata: “sekiranya kami tahu apa yang dimaksud dengan tijarah (perniagaan) itu, pasti kami akan ikut serta memberikan harta benda dan ahli family.” Maka Allah menurunkan ayat selanjutnya yang menjelaskan ayat tijarah itu ialah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta bejihad dijalannya (Diriwayatkan oleh Ibnu Ali Hatim yang bersumber dari Sa’id bin Jabair). [11]

D.  Makna Jihad Dalam Al-Quran
1.    Pengertian Jihad
Jihad dalam tata bahasa (Arab) berasal dari pada tiga huruf yaitu: al-jim, al-haa, ad-daal. Adapun huruf alif pada kalimat (Jihad) itu adalah tambahan. Menurut etimologi bahasa arab “Jihad” itu adalah “isim mashdar kedua” yang berasal dari jaahada, yujaahidu, mujahadatan dan jihaadan. Jadi Jihad itu berarti bekerja sepenuh hati.
Dalam hadits disebutkan:
لاهجرة بعد الفتح ولكن جهادونيه
tidak ada hijrah setelah futuh (penaklukan Mekah) akan tetapi yang ada adalah Jihad dan niat”[12]
Ibn Mandhur mengatakan: (جحاد - مجاهدة - جاهدالعدو) adalah memeranginya dan berjihad di jalan Allah.[13]
Dari segi bahasa, secara garis besarnya, Jihad dapat pula diartikan sebagai: penyuruan (ad-dakwah), menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran (Amar Ma’ruf Nahi Munkar), penyerangan (Ghazwah), pembunuhan (Qital), peperangan (Harb), penaklukan (Syiar),menahan hawa nafsu (Jihad An-Nafs), dan lain yang semakna dengannya ataupun mendekati.[14]
Kata Jihad memiliki dua definisi atau dua pengertian: secara etimologi dan terminologi, secara etimologi, Jihad artinya berjuang atau perjuangan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh.[15] Atau dengan kata lain, Jihad adalah pengerahan maupun perbuatan, dalam peperangan. Kata Jahd atau Juhd artinya kekuatan, kekuasaan, atau kesanggupan. Ia juga bisa berarti Masyaqah (kesukaran atau kesulitan). Kata Jahd sama dengan kata Thaqah dan Wus (kekuatan dan kesanggupan). Kata Jahada YajhaduJahdan, dan kata Ijtahada, maknanya sama dengan kata Jada (bersungguh-sungguh).[16]
Dan jika kata Jihad dikaitkan denga kata Fii Sabilillah, maka masuklah definisi terminologi. Menurut definisi terminology, Jihad adalah memerangi kaum kafirin yang memerangi islam dan umat islam dalam rangka menengakkan kalimat Allah.[17]
Ahmad Warson Munawwir dalam kamus Arab Indonesia Al-Munawwir mengartikan lafal Jihad sebagai kegiatan mencurahakan segala kemampuan. Jika dirangkai dengan lafal Fii Sabilillah, berarti berjuang, berjihad, berperang di jalan Allah. Jadi kata Jihad artinya perjuangan.[18]
M. Quraish Shihab membahas Jihad sebagai salah satu dari berbagai persoalan umat. Kesimpulanya, Jihad itu beraneka ragam. Memberantas kebodohan, kemiskinan, dan penyakit adalah Jihad yang tidak kurang pentingnya dari pada mengangkat senjata.Ilmuan berjihad dengan memanfaatkan ilmunya, karyawan bekerja dengan baik, guru dengan pendidikan yang sempurna, pemimpen dengan keadilannya, penguasa sengan kejujuranya, dan seterusnya.[19]
Penyebaran tanda-tanda kebesaran Allah bersifat semesta. Seorang Nabi tidak peduli terhadap kritik orang kafir, ia meneruskan Jihadnya yang terbesar bersenjataan wahyu Allah. Menurut Hamka ayat tersebut merupakan himbauan kepada Nabi agar tidak tunduk pada orang-orang kafir dan dorongan kepada Nabi untuk meneruskan Jihad dengan bersenjataan Al-Qur,an.[20]
Di samping itu, ada pula ulama’ berpendapat, “jika kata Jihad diiringi kalimat Fii Sabilillah sesudahnya, kata itu tidak mengandung pengertian lain kecuali berperang menggunakan senjata. Akan tetapi, jika tidak diiringi kalimat Fii Sabilillah setelahnya dapat dirtikan selain dari berperang, baik sebagai dakwah maupun menahan hawa nafsu.[21]

2.    Macam-macam Jihad
Jihad bisa dibagi menjadi beberapa berdasarkan muatan yang berbeda:
a.    Berdasarkan alat yang dipakai terbagi menjadi tiga bagian:
  1. Jihad dengan jiwa, yakni dengan memasuki kancah peperangan antara ahlul haq versus ahlul batil dalam rangka memenuhi panggilan Allah. 
  2. Jihad dengan harta, yakni mengorbankan hartanya di jalan Allah dengan memberikan komsumsi untuk mujahidin beserta keluarga yang dibawah tanggung jawabnya.
  3.  Jihad dengan lisan, yakni dengan memberikan suara yang bisa mendatangakan maslahah bagi mujahidin atau menghindari bahaya yang akan menimpa mereka, apapun bentuknya.[22]
b.    Berdasarkan sasaran
Pembagian target sasaran Jihad dibagi menjadi lima:
  1. Jihad melawan hawa nafsu, yakni seseorang mendidik jiwanya untuk taat beragama kepada Allah, meninggalkan syahwat dan fitnah syubhat, serta melaksanakan kewajiban meskipun berat dan tidak disukai jiwa.
  2. Jihad melawan syetan, yakni meninggalkan fitnah syahwat dan subhat yang dihembuskan setan kepada seorang hamba.
  3. Jihad melawan orang kafir, yakni dengan memerangi mereka dan mengorbankan segala yang dibutuhkan dalam peperangan, baik berupa harta, pengalaman, dan lain sebagainya.
  4. Jihad melawan orang-orang munafik, yakni hal ini dilakukan dengan lisan, menegakkan hujjah atas mereka, melarang dan mencegah mereka dari kekafiran yang tersembunyi, membongkar permainan dan maker-makar meraka, serta mewaspadai segala tanduk-tanduk, rencana mereka, dan upaya-upaya mereka yang lain.
  5.  Jihad melawan orang-orang fasik, yakni dilakukan dengan tangan, jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan jika tidak mampu maka dengan hati.[23]
c.    Berdasarkan hukumnya, bagian ini memiliki dua keadaan berbeda.
Pertama, hukum-hukum Jihad turun secara bertahap dalam beberapa fase. Kedua, Jihad memiliki ketetapan hukum dan syariat Jihad dari segi hukum telah final, hal ini terjadi karena sebelum memiliki hukum yang final, hukum Jihad telah melewati empat fase:
Fase pertama, fase ini meliputi seluruh fase Makkah, pada fase itu, orang-orang beriman dilarang memerangi orang-orang kafir, tetapi diperbolehkan berjihad dengan Al-Qur’an dan dakwah yang lurus.
Fase kedua, turunnya fase ini berarti menghapus fase sebelumnya yang memerintahkan mereka menahan tangan mereka, tanpa mewajibkan atau mefardhukan Jihad.
Fase ketiga, dalam fase ini, kaum muslimin diperintahkan hanya memerangi siapa saja yang memerangi mereka dengan meninggalkan orang-orang yang tidak memerangi.
Fase keempat, inilah fase diwajibkannya memerangi orang-orang kafir, dimulai dari oang-orang kafir yang lebih dekat dengan kaum muslimin, tindakan ini telah dilakukan Nabi terhadap orang-orang kafir arab.

E.  Pandangan Al-Qur’an tentang Jihad
a.    Tujuan Jihad
1.    Untuk memperluas penyebaran Agama
Dakwah dan Jihad tidak dapat dipisahkan, salah satu tujuan Jihad, terutama Jihad perang adalah untuk kepentingan dakwah itu sendiri, hanya saja persoalannya, mana yang harus didahulukan antara keduanya.
Tujuan Jihad adalah untuk menegakkan agama Allah SWT, yang tidak mungkin bisa dilakukan tanpa perjuangan, dan perjuangan tidak mungkin tanpa hambatan, gangguan, rintangan dan ancaman. Oleh karena itu, menghubungkan dakwah sebagai sebagai Jihad dijalan Allah swt merupakan hal yang wajar. Karena, baik dakwah maupun Jihad sama-sama berjuang dijalan Allah Swt. Orang yang melakukannya dianggap sebagai orang mujahid, dan mati dalam kegiatan dakwah adalah mati syahid. 
2.    Untuk menguji kesabaran
Melakukan Jihad hendaklah diikuti dengan sikap sabar, dan sabar itu sendiri sudah merupakan Jihad. Sulit memperoleh kemenangan jika Jihad diiringi dengan sikap sabar. Melakukan Jihad, baik Jihad dalam pengertian dakwah, perang, dalam pengertian lain dan apapun bentuknya memang tidak mudah untuk melakukannya.
Maka dalam konteks ini, Jihad tidak semata-mata dipahami dengan perang menghadapi musuh yang nyata. Sabar menghadapi malapetaka, kesengsaraan, dan aneka cobaan juga termasuk berjihad. Dalam ayat lain dinyatakan untuk dapat masuk surga haruslah diuji terlebih dahulu dengan ajaran Jihad dan berbagai cobaan lain.
3.    Untuk mencegah ancaman musuh
Jihad itu sendiri menurut Asfahani dapat di kategorikan menjadi 3 yaitu: 
a)    Jihad terhadap musuh yang jelas
b)   Jihad terhadap setan
c)    Jihad terhadap hawa nafsu
4.    Untuk mencegah kezaliman
5.    Untuk menjaga perjanjian
b.    Fungsi Jihad
1.    Aspek Ibadah
Sebagai ibadah, Jihad yang dilakukan tidak semata-mata untuk mempertahankan diri dan mengejar kepentingan politis yang bersifat duniawi, seorang hamba tetapi lebih jauh untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Melalui Jihad, diharapkan dapat membuktikan ketaatannya seorang hamba beribadah kepada Allah Swt, dengan harapan menjadi syuhada, mendapat pahala, dan masuk surga.
Dalam al-Qur’an banyak ditemukan tentang Jihad yang menunjukkan fungsi Jihad sebagai usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah swt untuk mendapatkan rahmat, ampunan dan balasan dari-Nya.
2.    Aspek Dakwah
Fungsi terpenting dari aspek dakwah ini adalah menegakkan “kalimat Tauhid” dan pengamalan syariat Islam. Oleh karena itu, setiap orang berkewajiban menyampaikannya kepada orang lain yang belum mengtahuinya. Orang yang menerima islam sebagai agamanya atau beriman, berarti telah memperoleh petunjuk dari Allah Swt. Rasullah Saw dan para dai tidak punya otoritas untuk memberi petunjuk kepada manusia agar masuk Islamdan taat kepada agamanya.
3.    Aspek Politik dan Militer
Dilihat dari aspek politik dan militer, Jihad mempunyai fungsi yang amat penting. Dan adanya syariat Jihad yang berkaitan dengan perang serta perintah agar mempersiapkan kekuatan militer, umat islam dapat menggertikan agresi musuh yang akan dilancarkan kepada mereka, dan selanjutnya umat Islam terhindar dari ancaman dan penganiayaan. Sekalipun perang ini pada hakekatnya tidak dikehendaki dan harus dihindari, disisi lain menjadi kekuatan umat Islam.

F.   Jihad Bukan Kekerasan dan Terorsime
Salah satu konsep ajaran Islam yang dianggap menumbuh suburkan kekerasaan yaitu Jihad. Konsep ini sering disalahpahami tidak hanya oleh kalangan non-Muslim tetapi juga kalangan umat Islam yang tidak memahaminya secara baik, benar dan utuh.
Seperti yang telah dibahas diatas Jihad tentunya bertolak belakang dengan terorisme yang secara bahasa berarti “menimbulkan kengerian kepada orang lain yang biasanya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu”. Jihad dengan pengertian perang bertujuan untuk melindungi kepentingan dakwah Islam, termasuk memberikan jaminan kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh umat manusia, sebab Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan beragama. Tidak boleh ada paksaan dalam memeluk agama (al-Baqarah: 256 dan al-Kahf: 29). Karena itu ketika berhasil menaklukan Yarussalem, khalifah kedua, Umar memberikan jaminan keamanan terhadap jiwa, harta, dan rumah ibadah penduduk kota yang beragama Kristen. Beliau mengatakan, “Gereja-gereja mereka tidak boleh dirusak dan dinodai, begitu juga salib dan harta kekeyaan mereka. Tidak boleh seorang pun dari mereka dipaksa untuk meninggalkan agama mereka, dan tidak boleh disakiti……”[24]
Kendati dalam kondisi tertentu menggunakan kekerasan melalui Jihad diperbolehkan tetapi Islam memberikan aturan yang ketat dan sejalan dengan prinsip-prinsip  kemanusian, misalnya dalam sebuah perperangan Islam dalam melarang untuk membunuh agamawan yang mengkhusukan diri dengan beribadah, perempuan, anak kecil, orang lanjut usia dan penduduk sipil lainnya yang tidak ikut perang. Demikian pula Islam melarang pengrusakan lingkungan seperti menebang pohon, membakar rumah, merusak tanaman, dan menyiksa binatang.[25]
Ada enam syarat dan etika perang dalam Islam yang membedakannya dengan terorisme, yaitu:
Cara dan tujuan jelas dan mulia
  1. Perang/ pertempuran hanya diperbolehkan dengan pasukan yang memerangi, bukan penduduk sipil.
  2. Perang harus dihentikan bila pihak lawan telah menyerah dan memilih damai.
  3. Melindungi tawanan perang dan memperlakukannya secara manusiawi.
  4. Memelihara lingkungan, antara lain tidak membunuh binatang tanpa alasan, membakar pohon, merusak tanaman, mencemari air dan sumur, merusak rumah dan bangunan.
  5. Menjaga hak dan kebebasan beragama para agamawan dan pendeta dengan tidak melukai mereka.[26] 
Dari sini sangat jelas perbedaan antara Jihad dengan pengertian perang dan terorisme.

BAB TIGA
PENUTUP
Kesimpulan
Jihad adalah berjuang dan berusaha keras bagi pembaharuan seantero dunia  sebagai tempat yang damai bagi semua manusia. Jihad sesungguhnya bagi seorang Muslim adalah berjuang untuk memperbaiki diri sendiri, lingkungan hidup yang rusak, melawan hawa nafsu diri maupun melawan godaan setan yang nyata dan mengatakan kebenaran walaupun banyak orang yang menentangnya dengan keras contohnya menyatakan kebenaran.
kepada orang yang berbuat maksiat kepada Allah. 
Jihad bisa dibagi menjadi beberapa berdasarkan muatan yang berbeda:
  1. Berdasarkan alat yang dipakai terbagi menjadi tiga bagian: Jihad dengan jiwa, Jihad dengan harta dan Jihad dengan lisan.
  2. Berdasarkan sasaran, Jihad dibagi menjadi lima: Jihad melawan hawa nafsu, Jihad melawan syetan, Jihad melawan orang kafir, Jihad melawan orang-orang munafik, dan Jihad melawan orang-orang fasik
  3. Berdasarkan hukumnyaTujuan Jihad: Untuk memperluas penyebaran Agama, Untuk menguji kesabaran, Untuk mencegah ancaman musuh, Untuk mencegah kezaliman dan Untuk menjaga perjanjian.  Fungsi Jihad: Aspek Ibadah, Aspek Dakwah dan  Aspek Politik dan Militer 
    Jihad tentunya bertolak belakang dengan terorisme yang secara bahasa berarti “menimbulkan kengerian kepada orang lain yang biasanya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu”. Jihad dengan pengertian perang bertujuan untuk melindungi kepentingan dakwah Islam, termasuk memberikan jaminan kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh umat manusia, sebab Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan beragama. 
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Abdul Baqi Ramadhun,  Jihad jalan kami, terj. Imam Fajaruddin, (Solo, Era Intrmedia, 2002)
Asep Burhanudin, Jihad Tanpa Kekerasan, (Yogjakarta: PT LkiS Pelangi Aksara, 2005)
Ali Jumuah, Al-Jihad fil Islam, (Kairo: Kementerian Wakaf Mesir, 2003)
Ali ibn Nafi’ Al-Ulyani, Ahammiyah Al Jihad, (Riyadh: Dar al Thayyiba, 1985)
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, (Jakarta: Lentera Hati, 2002)
-------------------------, Eksiklopedi Al-Quran: Kajian Kosa Kata, (Jakarta: Lentera Hati, 2007)
Muhammad Fuad ‘ Abd. Al- Baqiy, al- Mu’jam al- Mufahras li al- Faz al Qur’an al- Karim, (Bairut Dar al- Fikr 1992)
K.A.Q. Shaleh, H.A.A. Dahlan, dkk, Asbabun Nuzul: Latar Belakang History Turunya Ayat-ayat Al-Quran, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2000)
Kementerian Agama RI, Tafsir Al-Quran Tematik: Hubungan Antar-Umat Beragama, (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran, 2008)
Himy Bakar al-Mascaty, Panduan Jihad untuk Aktivitas Gerakan Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)
Muhammad Chirzin, Jihad dalam Al-Qur’an telaah Normative, Histories, Prospektif, (Yogyakarta: Mitra Pustaka,1997)
Muhammad Chirzin, kontroversi Jihad di Indonesia Modernis Vs Fundamentalis, (Yogyakarta: Nuansa Aksara, 2006)
Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhailalil Quran: Dibawah Naungan Al-Quran, Jilid. 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000)
Walid ‘Abdullah Majid Kasab, Baianal Irhab wal Muqawamah al-Masyru’ah, (Kairo: Liga Dunia Universitas Islam, 2003)


[1]M. Quraish Shihab, Eksiklopedi Al-Quran: Kajian Kosa Kata, (Jakarta: Lentera Hati, 2007), hlm. 396. 
[2]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, Vol. 1, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 465-466. 
[3]Sayyid Quthb, Tafsir Fi Zhailalil Quran: Dibawah Naungan Al-Quran, Jilid. 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000), hlm. 267. 
[4]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, Vol. 5, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 514-515.  
[5][5]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, Vol. 6, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 555-556. 
[6]Ibid. 
[7]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, Vol. 14, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 207.   
[8]Ibid. 
[9]Al-Mubarakfuri, Siroh Rasul, hlm.221, al-Wahidi, asbab al-Nuzul, hlm. 36-38, al-Zuhyli, al-Tasir al-Munir, II hlm.259  
[10]K.A.Q. Shaleh, H.A.A. Dahlan, dkk, Asbabun Nuzul: Latar Belakang History Turunya Ayat-ayat Al-Quran, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2000) Hlm. 70.  
[11]K.A.Q. Shaleh, H.A.A. Dahlan, dkk, Asbabun Nuzul, hlm. 571. 
[12]Abdul Baqi Ramdhun, Jihad Jalan Kami, Terj., Imam Fajarudin. (Solo: Era Intrmedia, 2002), hlm. 15  
[13]Ali ibn Nafi’ Al-Ulyani, Ahammiyah Al Jihad, (Riyadh: Dar al Thayyiba, 1985), hlm. 115  [14]Himy Bakar al-Mascaty, Panduan Jihad untuk Aktivitas Gerakan Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 23.   
[15]Asep Burhanudin, Jihad Tanpa Kekerasan, (Yogjakarta: PT LkiS Pelangi Aksara, 2005), hlm. 135   
[16]Abdul Baqi Ramadhun, Jihad Jalan Kami, hlm.  11.   
[17]Ibid., hlm. 12.   
[18]Muhammad Chirzin, Jihad dalam Al-Qur’an telaah Normative, Histories, Prospektif, (Yogyakarta: Mitra Pustaka,1997), hlm. 12 
[19]Muhammad Chirzin, kontroversi Jihad di Indonesia Modernis Vs Fundamentalis, (Yogyakarta: Nuansa Aksara, 2006), 11.   
[20]Muhammad Chirzin, Jihad dalam Al-Qur’an telaah Normative, Histories, Prospektif, hlm. 48.   
[21]Hilmi Bakar Almascaty, Panduan Jihad untuk Aktivitas Gerakan Islam, 16.   
[22]Abdul Baqi Ramadhun,  Jihad jalan kami, terj. Imam Fajaruddin, (Solo, Era Intrmedia, 2002), hlm. 20.    
[23]Ibid., hlm. 22-23.    
[24]Kementerian Agama RI, Tafsir Al-Quran Tematik: Hubungan Antar-Umat Beragama, (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran, 2008), hlm. 185  
[25]Walid ‘Abdullah Majid Kasab, Baianal Irhab wal Muqawamah al-Masyru’ah, (Kairo: Liga Dunia Universitas Islam, 2003), hlm. 234   
[26]Ali Jumuah, Al-Jihad fil Islam, (Kairo: Kementerian Wakaf Mesir, 2003), hlm. 700

Tidak ada komentar:

Posting Komentar