BAB
SATU
PENDAHULUAN
Ushul Fiqh
merupakan ilmu yang secara garis besar mengkaji cara-cara mengistinbathkan
(menggali) hukum. Sebelum seseorang mengkaji materi fiqh, hendaknya ia telah
mengkaji ushul fiqh terlebih dahulu, sehingga ia dapat mengetahui alasan-alasan
ulama yang menetapkan suatu hukum dari fiqh dan tujuan dari mempelajari ushul
fiqh ini tercapai yaitu terhindar dari sifat taqlid atau sifat ikut-ikutan
karena buta terhadap dalil Al-Qur’an dan Sunnah.
Di dalam tulisan ini penulis mencoba memberikan
penjelasan mengenai ushul fiqh secara sigkat, adapun pembahasannya adalah mengenai:
- Defenisi Ushul Fiqh
- Perbedaan Ushul Fiqh dengan Qawaid fiqh kulliyah serta ilmu fiqih dan siyasah sya’iyyah
- Isi dan sistematika pembahasan ushul fiqh
- Kedudukan dan kegunaan ushul fiqh dalam kajian islam
BAB
DUA
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan
Sistematika Ushul Fiqh
1.
Membahas
pengertian dan defenisi yang diberikan oleh para ulama
Ushul Fiqh berasal dari
bahasa Arab Ushul Al-Fiqh yang terdiri dari 2 kata, yaitu al-Ushul al-Fiqh.
a. Al-Ushul
Al-Ushul adalah jamak dari kata
al-ashl, menurut bahasa berarti
ما يبنى عليه غير ه landasan
tempat membangun sesuatu.
Menurut istilah, seperti dikemukakan
wahbah az-Zahuli, kata al-ashl mengandung beberapa pengertian.
1)
Bermakna dalil, seperti dalam contoh
الا
صل فى و جو ب الصلو ة الكتا ب و السنة
“Dalil wajib sholat adalah al-qur’an dan sunnah”
2)
Bermakna kaidah umum satu ketentuan yang bersifat umum yang
berlaku pada seluruh cakupan. Seperti contoh :
بني
الا سلا م علي خمسة خسة اصول
“Islam di bangun di atas lima kaidah umum”.
3)
Bermakna Al-Rajih (yang lebih kuat dari beberapa
kemungkinan). Contoh
الا
صل في الكلا م الحقيقة
“Pengertian yang lebih kuat dari
suatu perkataan adalah pengertian hakikatnya”.
4)
Bermakna asal’, tempat menganalogikan sesuatu yang merupakan
salah satu dari rukun qiyas. Misalnya, khamar merupakan asal’ (tempat
mengkiaskan narkotika).
5)
Bermakna sesuatu yang diyakini bilamana terjadi keraguan
dalam satu masalah.
Pengertian kata Al-Ashl’u yang
dimaksud bila dihubungkan dengan makna al-dalil. Dalam pengertian ini, maka
kata ushul al-fiqh berarti dalil-dalil fiqih, seperti al-qur’an, sunnah
Rasulullah, Ijma’, qiyas, dan lain-lain.[1]
b. Al-Fiqh
Kata kedua yang membentuk istilah ushul al-fiqh adalah kata
al-fiqh. Kata al-fiqh menurut bahasa berarti pemahaman.
Fiqh adalah ilmu tentang (himpunan) hukum-hukum syara’
mengenai perbuatan manusia ditinjau dari apakah perbuatan itu diharuskan
(wajib), sunah, atau haram untuk dikerjakan.
Menurut istilah, al-fiqh dalam pandangan az-Zuhaili,
terdapat beberapa pendapat tentang definisi fiqh. Abu Hanifah mendefinisikan
sebagai berikut :[2]
معر
قة النفس ما لهاو ما عليها
“Pengetahuan
diri seseorang tentang apa yang menjadi hakikatnya, dan apa yang menjadi
kewajibannya atau dengan kata lain, pengetahuan seseorang tentang apa
yang menguntungkan dan apa yang merugikan.”
Menurut ulama’ kalangan Syafi’iyah
العلم
با لا حكام الشر عية العملية المكتسب من اد لتها التفصيلية
“Pengetahuan
tentang hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan, yang digali dari
satu persatu dalilnya.”
Para ahli hukum islam, dalam memberikan definisi Ushul Fiqh,
beraneka ragam, ada yang menekankan pada fungsi ushul fiqh itu sendiri, dan
adapula yang menekankan pada hakikatnya.Namun pada prinsipnya sama, yaitu ilmu
pengetahuan yang objeknya dalil hukum syara’ secara global dengan semua seluk
beluknya.
Al-Ghazali menakrifkan ushul fiqh
dengan “ Ilmu yang membahas tentang dalil-dalil hukum syara, dan tentang
bentuk-bentuk penunjukkan dalil tadi terhadap hukum.”[3]
Al-Syawkani
mendefinisikan ushul fiqh dengan “ ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah, yang
kaidah tadi bisa di gunakan untuk mengeluarkan hukum syara yang merupakan hukum
furu’ (cabang) dari dalil-dalilnya yang terperinci.”[4]
‘Abd
al-Wahhab Khalaf memberikan definisi ushul fiqh sebagai berikut “ Ushul Fiqh ialah
ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasannya yang merupakan cara
untuk menemukan hukum-hukum syara yang amaliah dari dalil-dalilnya yang
terperinci. Atau kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan yang merupakan cara
untuk menemukan (mengambil) hukum syara yang amaliah dari dalil-dalilnya yang
terperinci.”[5]
Menurut Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan ushul fiqh “ Kaidah-kaidah yang akan digunakan seorang mujtahid untuk menyimpilkan hukum fiqh dari satu persatu dalilnya.”[6]
Menurut Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan ushul fiqh “ Kaidah-kaidah yang akan digunakan seorang mujtahid untuk menyimpilkan hukum fiqh dari satu persatu dalilnya.”[6]
Kaidah yang dimaksud dalam definisi
tersebut adalah ketentuan-ketentuan yanag bersifat umum yang menjadi pedoman
bagi mujtahid untuk memahami hukum-hukum lebih rinci yang tercakup di dalam
al-Quran dan Sunnah.
Menurut Al-Baidhawi dari kalangan
ulama Syafi’iyah bahwa yang dimaskud dengan ushul fiqh adalah “ Ilmu
pengetahuan tentang dalil fiqh secara global, metode penggunaan dalil tersebut,
dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya.”[7]
Ibnu
Al-Subki mendefinisikan ushul fiqh sebagai “ Himpunan dalil fiqh secara
global.”[8]
Jumhur
ulama ushul fiqh mendifinisikan sebagai “ Himpunan kaidah (norma-norma) yang
berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya.”[9]
Adapun Kamaludin Ibnu Humam dari kalanga ulama Hanafiyah mendefinisikan ushul fiqh sebagai “ Pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dapat mencapai kemampuan dalam penggalian fiqh.”[10]
Dari beberapa definisi diatas, sepakat bahwa inti dari ushul fiqh adalah metode atau kaidah-kaidah yang dipakai untuk mengistimbathkan hukum dari al-Qur’an dan Sunnah. Metode istinbath tersebut ada yang berhubungan dengan kaidah-kaidah kebahasaan karena al-Quran di turunkan berbahasa arab, ada yang berhubungan dengan tujuan hukum, dan ada pula dalam bentuk penyelesaian dari dalil-dalil yang kelihatan bertentangan yang disebut dengan tarjih.
Adapun Kamaludin Ibnu Humam dari kalanga ulama Hanafiyah mendefinisikan ushul fiqh sebagai “ Pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dapat mencapai kemampuan dalam penggalian fiqh.”[10]
Dari beberapa definisi diatas, sepakat bahwa inti dari ushul fiqh adalah metode atau kaidah-kaidah yang dipakai untuk mengistimbathkan hukum dari al-Qur’an dan Sunnah. Metode istinbath tersebut ada yang berhubungan dengan kaidah-kaidah kebahasaan karena al-Quran di turunkan berbahasa arab, ada yang berhubungan dengan tujuan hukum, dan ada pula dalam bentuk penyelesaian dari dalil-dalil yang kelihatan bertentangan yang disebut dengan tarjih.
2.
Perbedaan
Ushul Fiqh dengan Qawaid fiqh kulliyah serta ilmu fiqih dan siyasah syar’iyyah
Perbedaan ushul fiqih
dan fiqih Qawaid fiqh kulliyah serta ilmu fiqih dan siyasah sya’iyyah. Yaitu Ushul
fiqih adalah pedoman atau aturan - aturan yang membatasi dan menjelaskan
cara-cara yang harus diikuti oleh seorang faqih dalam usahanya menggali dan
mengeluarkan hukum syara dan dalilnya, sedangkan fiqih ialah hukum-hukum syara”
yang telah digali dan dirumuskan dari dalil-dalil menurut aturan yg sudah ditentukan
itu.[11]
Qowaidul Fiqhyah ialah : dasar-dasar fiqih yang bersifat umum dan bersifat
ringkas berbentuk undang-undang yang berisi hukum-hukum syara’ yang umum
terhadap berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah
tersebut.[12]
Ilmu
fikih menurut syarak adalah pengetahuan tentang hukum syariah yang sebangsa
perbuatan yang diambil dari dalilnya secara detail. Atau kumpulan hukum-hukum
syariat yang sebangsa perbuatan yang diambil dari dalil-dalilnya secara detail.[13]
Siyasah
Syar’iyyah adalah otoritas pemerintah untuk membuat kebijakan yang dikehendaki
kemaslahatan, melalui aturan yang tidak bertentangan dengan agama, meskipun
tidak ada dalil tertentu dalam mengaturnya.[14]
3.
Isi
dan sistematika pembahasan ushul fiqh
Setiap disiplin ilmu pasti memiliki bahasan tertentu yang
membedakannya dengan disiplin ilmu lain, demikian pula ushul fiqh, ia memiliki
bahasan tertentu yang dapat kita ringkas menjadi 5 (lima) bagian utama:
- Kajian tentang adillah syar’iyyah (sumber-sumber hukum Islam) yang asasi (Al-Qur’an dan Sunnah) maupun turunan (Ijma’, Qiyas, Maslahat Mursalah, dan lain-lain).
- Hukum-hukum syar’i dan jenis-jenisnya, siapa saja yang mendapat beban kewajiban beribadah kepada Allah dan apa syarat-syaratnya, apa karakter beban tersebut sehingga ia layak menjadi beban yang membuktikan keadilan dan rahmat Allah.
- Kajian bahasa Arab yang membahas bagaimana seorang mujtahid memahami lafaz kata, teks, makna tersurat, atau makna tersirat dari ayat Al-Qur’an atau Hadits Rasulullah saw, bahwa sebuah ayat atau hadits dapat kita pahami maksudnya dengan benar jika kita memahami hubungannya dengan ayat atau hadits lain. ( kaidah –kaidah tentang usaha dan cara mengeluarkan hukum syarai dari dalil atau sumber yang mengandungnya).
- Metode yang benar dalam menyikapi dalil-dalil yang tampak seolah-olah saling bertentangan, dan bagaimana solusinya.
- Ijtihad, syarat-syarat dan sifat-sifat mujtahid.
4.
Kedudukan
dan kegunaan ushul fiqh dalam kajian islam
Peranan ushul fiqh menyiapkan kaidah-kaidah dengan
mempergunakan dalil-dalil yang terinci yang diperlukan dalam menetapkan hukum
syara’. Ringkasnya bahwa peranan Ushul Fiqh itu adalah kaidah-kaidah yang
diperguanakan mengistimbathkan hukum dan dalil-dalil yang terinci dan kuat.
Jadi Ushul lebih dulu lahirnya dari Fiqh, sebab Fiqh diciptakan dari Ushul
Fiqh, maka peran ushul itu adalah apa-apa yang diciptakan di atasnya ushul
adalah lainnya ushul yaitu Fiqh (hukum islam). Maka kedudukan Ushul Fiqh itu
adalah sebagai dasar dari Fiqh Islam: artinya Ushul Fiqh itu merupakan sumber-sumber/dalil-dalil
dan bagaimana cara menunjukkan dalil-dalil tersebut kepada hukum syara’ secara
ijmal/garis besar. Dengan kata lain tanpa pembahasan mengenai Ushul Fiqh, maka
Fiqh tidak dapat diciptakkan, karena dasarnya (ushul fiqh) harus dipahami
terlebih dahulu.[15]
Jadi peranan dan kedudukan Fiqh dan Ushul, adalah suatu hal
yang tidak dapat dipisahkan, sebab keduanya buth membutuhkan, dalam sasarannya
menerapkan hukum Islam terhadap orang-orang yang mukallaf.
Peranan Ushul al-Fiqh dalam Menalar,
setidaknya ada dua peranan yang dimainkan oleh Ushul al-Fiqh, yaitu:
Sebagai metode yang menjadi
pegangan bagi seorang faqih yang hendak berijtihad.
Sebagai kaidah (qanun) yang menjaga seorang faqih dari kesalahan dalammelakukan
ijtihad (istinbat hukum). Dalam hal menalar hukum ini, Ushul al-Fiqh bisa
diibaratkan sebagai sebuah peta jalan atau rute yang menuntun seorang
pengembara mencapai tujuannya. Boleh jadi, antara satu mujtahid dan
mujtahid lain memiliki konten Ushul al-Fiqh yang berbeda-beda, namun memiliki tujuan
yang sama, yaitu melaksanakan perintahAllah dan menjauhi larangan-Nya
dalam kerangka maslahah manusia sebagaimakhluk individu maupun sosial.
a.
Ushul al-Fiqh sebagai Metode Ijtihad
Sebagai metode berijtihad, Ushul
al-Fiqh berperanan sebagai jalan yang menuntunseorang mujtahid dalam melakukan
istinbat. Atau sebagai penjelasan jalan yangtelah ditempuh oleh seorang
mujtahid, sehingga orang-orang yang datangsesudahnya bisa
memahami alasan mujtahid tersebut menempuh jalan tersebut.
b.
Ushul al-Fiqh sebagai Kaidah
Sebagai kaidah, Ushul al-Fiqh
memiliki peranan sebagai pengingat mujtahid darikesalahan yang mungkin akan
dilakukannya. Atau korektor atas kesalahan yang telah dilakukannya. Tentu
saja fungsi atau peranan Ushul al-Fiqh ini amat membantu mujtahid dalammelaksanakan
tugasnya. Bagaimana pun cerdasnya seorang mujtahid, ia adalahseorang
manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan kapan saja. Nah, di sinilah peranan
Ushul al-Fiqh amat dirasakan oleh mujtahid itu, yaitu menghindari atau
setidaknya meminimalisir kesalahan-kesalahan tersebut.
BAB
TIGA
PENUTUP
Kesimpulan
Ushul fiqh adalah metode atau
kaidah-kaidah yang dipakai untuk mengistimbathkan hukum dari al-Qur’an dan
Sunnah. Metode istinbath tersebut ada yang berhubungan dengan kaidah-kaidah
kebahasaan karena al-Quran di turunkan berbahasa arab, ada yang berhubungan
dengan tujuan hukum, dan ada pula dalam bentuk penyelesaian dari dalil-dalil
yang kelihatan bertentangan yang disebut dengan tarjih.
Sistematika
pembahasan ushul fiqh
- Kajian tentang adillah syar’iyyah
- Hukum-hukum syar’i dan jenis-jenisnya
- Kajian bahasa Arab
- Metode yang benar dalam menyikapi dalil
- Ijtihad
Kedudukan Ushul Fiqh itu adalah
sebagai dasar dari Fiqh Islam: artinya Ushul Fiqh itu merupakan
sumber-sumber/dalil-dalil dan bagaimana cara menunjukkan dalil-dalil tersebut
kepada hukum syara’ secara ijmal/garis besar.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Amir Syarifudin, Ushul
fiqih jilid 1 (Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997)
Asis Saefuddin, Ilmu Fiqh Ushul Fiqh, (Pustaka Karya)
Abdul Wahab Khalaf, Ilmu
Ushulul Fiqh, Terj. Masdar Helmy, (Bandung: Gema Risalah Press, 2003)
H. A. Djazuli, Ilmu Fiqih, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2010)
Satria Effendi &
M.Zaeni, Ushul fiqih (Jakarta:
Prenada Media, 2005)
Muhammad Abu Zahrah, Ushul
Fiqh, Pustaka Firdaus, Jakarta: 1998).
Mujar Ibn Syarif dan
Khamami Zada, Fiqh Siyasah: Doktrin dan
Pemikiran Politik Islam, (Jakarta: Erlangga, 2008)
Nazar Bakhry, Fiqh
dan Ushul Fiqh, (Jakarta: Rajawali Pers, 1993)
Rachman Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka
Setia, 2010)
Totok Jumantoro dan
Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fiqih,
(Jakarta: Amzah, 2005)
[1]Satria Effendi & M.Zaeni, Ushul fiqih (Jakarta: Prenada Media,
2005) hlm.2
[3]H. A. Djazuli, Ilmu Fiqih, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2010), hlm.7
[5]Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqh, Terj. Masdar Helmy,
(Bandung: Gema Risalah Press, 2003.),
hlm. 2
[7]Rachman Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka
Setia, 2010) hlm.20
[9]Ibid.
[11]Amir Syarifudin, Ushul fiqih
jilid 1 (Jakarta: Logos Wacana Ilmu,1997),hlm.35-36.
[14]Mujar Ibn Syarif dan Khamami
Zada, Fiqh Siyasah: Doktrin dan Pemikiran
Politik Islam, (Jakarta: Erlangga, 2008), hlm. 20.
[15]Nazar Bakhry, Fiqh dan Ushul
Fiqh, (Jakarta: Rajawali Pers, 1993), hlm. 85.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar